Thursday, 14 February 2019

soal dan pembahasan PBB dan BPHTB pilihan ganda

Pilihlah salah satu jawaban yang benar dari soal-soal pilihan ganda berikut!

1. Yang dimaksud dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah :
a. UU No.23 Tahun 2014
b. UU No.28 Tahun 2009
c. UU No.20 Tahun 2000
d. UU No.12 Tahun 1994

2. Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang dikelola pemerintah daerah adalah :
a. PBB Sektor Perkebunan dan Perhutanan
b. PBB Sektor Pertambangan Migas
c. PBB Sektor Perdesaaan dan Perkotaan
d. PBB Sektor Perikanan Tangkap

P2 (pedesaan dan perkotaan ) dikelola pemerintah daerah
P3 (perkebunan, perhutanan, pertambangan ) dikelola pemerintah pusat

3. Jenis pajak kabupaten/kota yang diatur dalam UU PDRD dan bersifat “closed list” berjumlah :
a. 5 jenis pajak
b. 7 jenis pajak
c. 9 jenis pajak
d. 11 jenis pajak

4. Besarnya NJOPTKP yang diatur dalam UU PDRD adalah :
a. Setinggi-tingginya Rp.10.000.000,-
b. Paling rendah Rp.10.000.000,-
c. Setinggi-tingginya Rp.12.000.000,-
d. Paling rendah Rp.12.000.000,-

5. Besarnya tarif PBB yang diatur dalam UU PDRD adalah :
a. Paling tinggi 0,5%
b. Paling rendah 0,5%
c. Paling tinggi 0,3%
d. Paling rendah 0,3%

6. Rumus untuk menghitung PBB yang diatur dalam UU PDRD adalah :
a. Tarif x 20 % x (NJOP-NJOPTKP)
b. Tarif x 40% x (NJOP-NPOPTKP)
c. Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
d. Tarif x (NJOP-NPOPTKP)

7. Saat yang menentukan PBB terutang adalah menurut keadaan objek per tanggal :
a. 1 Januari
b. 1 April
c. 31 Desember
d. 1 Desember

8. Berikut ini merupakan pendekatan penilaian yang digunakan dalam mengestimasi nilai properti, kecuali :
a. Market Data Approach
b. Personal Approach
c. Cost Approach
d. Income Approach

9. Pendekatan penilaian yang digunakan terutama untuk menentukan NJOP PBB galian tambang adalah :
a. Market Data Approach
b. Personal Approach
c. Cost Approach
d. Income Approach

10. Formulir yang digunakan untuk melaporkan objek PBB adalah :
a. SPOP
b. LSPOP
c. LPOP
d. SPOP dan LSPOP

11. Besarnya NJKP yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1986 jo UU No.12 Tahun 1994 adalah :
a. 5 % s.d. 20 %
b. 20 % s.d. 50 %
c. 5 % s.d. 100 %
d. 20 % s.d. 100 %

12. Besarnya tarif tunggal PBB yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1986 jo UU No.12 Tahun 1994 adalah :
a. 0,1 %
b. 0,2 %
c. 0,3 %
d. 0,5 %

13. UU PDRD disahkan pada tanggal :
a. 1 Januari 2010
b. 15 September 2010
c. 1 Januari 2009
d. 15 September 2009

14. Yang dimaksud dengan PBB Sektor P2 adalah
a. PBB Sektor Perkebunan dan Perhutanan
b. PBB Sektor Pertambangan dan Perkotaan
c. PBB Sektor Perdesaaan dan Perkotaan
d. PBB Sektor Perdesaan dan Perkebunan

15. PBB Sektor P3 dikelola oleh :
a. Direktorat Jenderal Pajak
b. Direktorat Jenderal Anggaran
c. Direktorat Jenderal Perpajakan
d. Direktorat Jenderal Penganggaran

16. Jika jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2017, maka PBB yang dilunasi tanggal 2 Oktober 2017 dikenakan denda sebesar :
a. 2 %
b. 4 %
c. 6 %
d. 8 %

17. Objek Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan yang merupakan pemindahan hak, kecuali :
a. Jual beli
b. Hibah
c. Hadiah
d. Kelanjutan Pelepasan Hak

18. Tarif BPHTB yang diatur dalam UU PDRD adalah :
a. Paling tinggi 5%
b. Paling rendah 5%
c. Paling tinggi 3%
d. Paling rendah 3%

19. Saat terhutang pajak BPHTB atas lelang adalah :
a. Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
b. Sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang
c. Sejak tanggal pendaftaran hak
d. Sejak tanggal putusan pengadilan  yang tetap

20. Besarnya NPOPTKP BPHTB yang diatur dalam UU PDRD adalah :
a. Paling tinggi Rp.60.000.000,-
b. Paling rendah Rp.60.000.000,-
c. Paling tinggi Rp.10.000.000,-
d. Paling rendah Rp.10.000.000,-

soal dan pembahasan PBB dan BPHTB essay

SOAL

1. Sebutkan dua jenis objek PBB Sektor Perkebunan yang termasuk dalam kategori Areal Produktif, yaitu areal yang sudah ditanami !

2. Sebutkan dua jenis objek PBB Sektor Migas dan Panas Bumi yang berupa Bumi !

3. Hitunglah PBB sebuah rumah tinggal dengan data-data berikut ini :
Luas Bumi                 : 200 m2
Luas Bangunan         : 300 m2
NJOP Bumi /m2         : Rp. 10.000.000,-
NJOP Bangunan /m2 : Rp.5.000.000,-
NJOPTKP                 : Rp.20.000.000,-
Tarif                         : 0,2 %

4. Sebutkan tiga filosofi dasar pemungutan BPHTB atas Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan !

5. Sebutkan empat jenis hak atas tanah yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UU PA) !

JAWABAN

1. objek PBB Sektor Perkebunan yang termasuk dalam kategori Areal Produktif
  • Areal Produktif sudah ditanami yang sudah menghasilkan
  • Areal Produktif sudah ditanami yang belum menghasilkan
2. objek PBB Sektor Migas dan Panas Bumi yang berupa Bumi
  • Permukaan Bumi terdiri dari on shore (daratan) dan off shore (perairan lepas pantai)
  • Tubuh Bumi merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi yang di eksplorasi dan di eksploitasi
3. perhitungan  :
Tanah : 200 x 10.000.000      = 2.000.000.000
Bangunan : 300 x 5.000.000 = 1.500.000.000
NJOP= 3.500.000.000
NJOPTKP = 20.000.000
NJOPKP = 3.480.000.000
BPHTB terutang : 0.2% X 3.480.000.000 =  Rp. 6.960.000

4. filosofi dasar pemungutan BPHTB atas Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan 
  • Memenuhi kebutuhan dasar untuk papan
  • Komuditas strategis
  • Alat investasi yang menguntungkan
dengan alasan Keuntungan ekonomis bagi yang memperoleh hak atas tanah itulah wajib pajak wajib berkontribusi kepada NEGARA dengan membayar BPHTB

5. jenis hak atas tanah yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UU PA) 
  • HAK MILIK
  • HAK GUNA USAHA
  • HAK GUNA BANGUNAN
  • HAK PAKAI




Soal Perpajakan Ketentuan Umum Perpajakan dan Pembahasan pilihan ganda


Pilihlah jawaban yang anda anggap paling benar dengan cara memberi tanda silang (X) dibawah ini.

1. Berikut ini merupakan fungsi NPWP, kecuali:
a. Sarana dalam administrasi perpajakan
b. Sarana untuk jaminan meminjam uang di bank
c. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
d. Bukti Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif
Fungsi NPWP :
  • Sarana dalam administrasi  perpajakan sbg tanda  pengenal diri atau identitas  WP
  • Utk menjaga ketertiban  dalam pembayaran pajak  dan dalam pengawasan  administrasi perpajakan
Persyaratan Subjektif  : persyaratan yg sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang Undang Pajak Penghasilan
Subjek Pajak : Orang Pribadi, Warisan Yang belum terbagi, Badan, BUT 
Persyaratan Objektif : persyaratan bagi subjek pajak yang menerima/memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Pajak Penghasilan

2. Setelah lulus kuliah, Ferdi ingin memulai usahanya sendiri di rumah yaitu usaha percetakan. Kapan Ferdi berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak:
a. Tunggu nilai usahanya besar dulu
b. Paling lambat 1 bulan sejak usaha dimulai
c. Pada saat berniat membuka usaha
d. Akhir bulan berikutnya setelah penghasilan neto satu bulan melebihi PTKP

3. Andri seorang mahasiswa berusia 19 tahun melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan komputer dan diterima sebagai pegawai tetap terhitung mulai 1 November 2017 dengan penghasilan perbulan Rp4.500.000,00. Kapan paling lambat Andri harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP: 
a. 2 November 2017
b. 30 November 2017
c. 1 Desember 2017
d. 1 Januari 2018

4. Dimanakah tempat Ferdi dan Andri mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak:
a. Melalui sistem Online
b. Sesuai dengan alamat domisili pada KTP
c. KPP Pratama terdekat dengan rumah atau kantor
d. Semua jawaban benar

5. Bapak Sahid seorang pegawai Bank mempunyai tanggungan satu orang anak, dan istrinya bekerja pada perusahaan BUMN. Berapakah PTKP yang diterapkan sesuai PMK No. 101/ PMK.010/2016 bila laporan SPT tahunannya digabungkan:
a. Rp72.000.000,00
b. Rp112.500.000,00
c. Rp121.500.000,00
d. Rp117.000.000,00

penghitungan :
PTKP sendiri : 54 Juta
karena menikah : ditambah 4,5 juta
karena digabung : ditambah 54 juta
karena punya anak 1 : ditambah 4,5 juta
jadi total 117 juta
6. Manakah yang termasuk perbuatan tindak pidana secara sengaja oleh Wajib Pajak:
a. Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP
b. Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/ tidak lengkap
c. Tidak mendaftarkan diri sebagai WP
d. Semua jawaban benar
Sengaja : 1 kali
Coba-coba : 2 kali
Kesengajaan : berulang kali
7. Sandri secara sengaja tidak menyampaikan SPT miliknya. Sanksi tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang akan Sandri terima adalah:
a. Denda paling tinggi 2 kali pajak terutang
b. Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
c. Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun
d. Penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun

TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA jika Wajib Pajak :

  • Tidak mendaftarkan diri
  • Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP
  • Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap

SANKSI menurut Pasal 39 ayat (1) UU KUP
Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan
denda paling sedikit 2 kali & paling tinggi 4 kali pajak terutang
TINDAK PIDANA KARENA PERCOBAAN jika Wajib Pajak :

    • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PPKP
    • Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak  lengkap Dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi pajak
    SANKSI menurut Pasal 39 ayat (3) UU KUP
    Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 (dua) tahun, dan
    Denda paling sedikit 2 kali dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah  restitusi yg dimohon dan atau kompensasi yg dilakukan oleh Wajib Pajak
    8. Berikut ini merupakan sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, kecuali:
    a. SPT tahunan OP dikenakan denda Rp1.000.000,00
    b. SPT masa PPN dikenakan denda Rp500.000,00
    c. SPT tahunan PPH Badan dikenakan Rp1.000.000,00
    d. SPT masa lainnya dikenakan denda Rp100.000,00

    Sanksi SPT tidak disampaikan tepat waktu Pasal 7 ayat 1 UU KUP

    • SPT masa PPN Rp. 500.000
    • SPT masa lainnya Rp. 100.000
    • SPT tahunan PPH badan Rp. 1.000.000
    • SPT tahunan PPH OP Rp. 100.000


    9. Sebuah pabrik bola sepak dengan nama PT. Indah Karya didirikan di Kecamatan Cikupa Tangerang pada tanggal 15 Oktober 2017. Kapankah PT. Indah Karya  harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan:
    a. Tanggal  31 Oktober  2017
    b. Tanggal  25 November2017
    c. Paling lambat 1 bulan setelah pendirian perusahaan
    d. Tahun berikutnya setelah pendirian perusahaan

    10. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak di wajibkan mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dengan:
    a. Jelas
    b. Benar
    c. Lengkap
    d. Semua jawaban benar
    Benar --> Jelas --> Lengkap
    11. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP badan adalah:
    a. Paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak
    b. Paling lambat 1 bulan setelah akhir Tahun Pajak
    c. Paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
    d. Paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

    Batas Waktu Penyampaian SPT

    • SPT Masa - Paling lama 20 (dua puluh) hari  setelah akhir Masa Pajak
    • SPT Tahunan PPh WP orang pribadi - Paling lama 3 (tiga)  bulan setelah akhir Tahun Pajak
    • SPT Tahunan PPh WP badan - Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    12. Batas penyampaian SPT Tahunan OP/ Badan tahun 2017 adalah:
    a. 30 April/ 31 Maret 2018
    b. 31 Januari/ 31 Maret 2018
    c. 31 Maret/ 30 April 2018
    d. 1 Maret/ 1 April 2018

    13. PT. Banyu Pratama menerima SKP sebesar Rp100.000.000,00 akibat pemeriksaan dan jatuh tempo SKP 30 April 2017. Mengingat keuangan perusahaan mengalami kesulitan sehingga Wajib Pajak baru melunasi kewajibannya pada tanggal 12 September 2017, hitunglah sanksi administrasi sesuai Pasal 9 Ayat (2A, 2B) UU KUP:
    a. Rp5.000.000,00
    b. Rp8.000.000,00
    c. Rp10.000.000,00
    d. Rp12.000.000,00

    perhitungan : 4 bulan x 2% x 100 juta = 8 juta

    14. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, manakah dibawah ini yang memenuhi cara perpanjangan waktu penyampaian SPT yang dilakukan sesuai dengan ketentuan:
    a. Melaporkan apabila telah dilakukan teguran oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar
    b. Tidak perlu melapor selama paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT berakhir sesuai UU KUP.
    c. Diajukan secara lisan kepada Account Representative yang telah ditunjuk, dan membayar estimasi pajak yang terutang
    d. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP terdaftar dan melampirkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak serta apabila ada kurang setor dari perhitungan sementara, diwajibkan melampirkan Surat Setoran Pajak atas kurang setor pajak terutang

    Wajib pajak boleh melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunannya dengan syarat sebagai berikut :


    • untuk paling lama 2 (dua) bulan
    • menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain
    • Pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak  yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak  sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
    15. Berikut ini merupakan fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UU KUP, kecuali :
    a. Melaporkan penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak
    b. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan  pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
    d. Sebagai pegangan untuk menghindari sanksi-sanksi perpajakan

    16. Dibawah ini adalah alasan penghapusan NPWP sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan (KUP), kecuali:
    a. Wajib Pajak BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
    b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian dan penggabungan usaha
    c. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif
    d. Wajib Pajak orang pribadi pensiun dan untuk sementara tidak melakukan usaha lagi

    17. Pengurangan sanksi administrasi dalam SKPKB dan SKPKBT dapat dilakukan jika sebagai berikut, kecuali:
    a. SKP tersebut tidak diajukan keberatan
    b. SKP tersebut belum dibayar sesuai kesepakatan
    c. SKP tersebut diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak
    d. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) KUP

    18. Jika Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan dari hasil pemeriksaan, maka status Wajib Pajak adalah:
    a. Wajib Pajak tidak mempunyai hutang
    b. Tidak perlu diterbitkan
    c. Kredit pajak sudah balance/ sesuai
    d. Wajib Pajak tidak terutang tidak ada kredit pajak/ pembayaran pajak

    19. Berikut ini merupakan penyelesaian sengketa Pajak di Pengadilan Pajak:
    a. Pembetulan ketetapan Pajak
    b. Banding dan gugatan
    c. Pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak
    d. Pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi

    20. PT. Tri Prakarsa akan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji pegawai di bulan Oktober tahun 2017. Kapankah batas waktu PT. Tri Prakarsa melakukan pembayaran Pasal 21 pada Bank persepsi:
    a. Pada bulan Oktober 2017 
    b. Pada akhir bulan Oktober 2017
    c. Pada bulan November 2017
    d. Sebelum tanggal 10 November 2017

    Soal Perpajakan Ketentuan Umum Perpajakan dan Pembahasan essay


    SOAL
    1.  Jelaskan Manfaat Pajak Bagi Negara ?
    2.  Menurut anda, apakah sistem Pajak di Indonesia sudah menerapkan azas keadilan secara profesional? Jelaskan!
    3. Sebutkan dan jelaskan yang termasuk dalam subjek pajak dalam negeri ?
    4. Bolehkah Wajib Pajak Badan melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunannya? Jelaskan!
    5. James seorang warga Negara Inggris bekerja sebagai manager pemasaran di PT. Kiat Bersama selama 2 tahun mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2016. Jelaskan apa saja kewajiban perpajakan James di Indonesia!
    JAWABAN
    1. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut..

    a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : 
    Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
    b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : 
    Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
    c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : 
    Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
    d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : 
    Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

    2. Sistem perpajakan yang adil setidaknya memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

    a. Benefit Principle
    wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah (pendekatan ini disebut Revenue and Expenditure Approach, Musgrave). Misal, tujuan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan.
    b. Ability to pay principle, 
    setiap orang diwajibkan membayar pajaknya sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan pendapatan yang mereka peroleh. Prinsip ini dikenal dengan istilah a transfer of income atau transfer penghasilan dari mereka yang memiliki penghasilan tinggi kepada yang berpenghasilan rendah. Semakin besar ability to pay Wajib Pajak, semakin besar pula Pajak yang dibebankan kepadanya (keadilan vertikal). 
    Konsep ini yang mendasari pengenaan pajak penghasilan secara progresif (kebijakan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk setiap tambahan pendapatan), seperti yang dianut oleh sistem Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Prinsip ini menerapkan fungsi pajak sebagai alat redistribusi kekayaan.
    c. Horizontal Equality
    keadilan horizontal dalam perspektif pajak mengandung makna, untuk wajib pajak dengan kondisi kemampuan atau penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilannya. Prinsip ini mengabaikan potensi perbedaan pengeluaran dari masing-masing rumah tangga.
    berdasar kan poin b dikenakannya pajak progresif memang terlihat adil karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pajak penghasilan nya tetapi menurut saya agak tidak adil untuk tarif nya  karena peningkatanya sangat signifikan, hal ini bisa saja menjadi alasan untuk WP yang berpenghasilan tinggi untuk memalsukan penghasilannya. alangkah baiknya tarif pajak penghasilan flat saja mau penghasilan 50 juta atau 500 juta tetap 5%.

    Penghasilan Netto Kena Pajak
    Tarif Pajak
    Sampai dengan 50 juta 5%
    50 juta sampai dengan 250 juta 15%
    250 juta sampai dengan 500 juta 25%
    Diatas 500 juta 30%

    3. Subjek Pajak Dalam Negeri
    a. OP yg bertempat tinggal di Indonesia,
    OP yg berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)  bulan, atau orang pribadi yg dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan  mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    b. badan yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit  tertentu dari badan pemerintah yg memenuhi kriteria:
    pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
    Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
    c. warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak.

    4. Wajib pajak badan boleh melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunannya dengan syarat sebagai berikut :
    • untuk paling lama 2 (dua) bulan
    • menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain
    • Pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak  yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak  sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
    5. James adalah Subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia; dikenai pajak pph pasal 26 berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan atau flat yaitu 20%