Sumber : http://blog.re.or.id/syarat-sah-kalimat-syahadat.htm
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Jawaban:
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Semua Orang pada Dasarnya Sudah Muslim
Orang Masuk Islam
Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin
Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW, tidak perlu minta izin kepada makhluk Allah. Sebab beriman itu adalah hak sekaligus kewajiban seorang makhluk.
Syahadat Bukan Akad Nikah
Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada manusianya, seseorang yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan bahkan dari kepercayaan dan religi manapun bisa saja masuk Islam begitu saja.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya: Apa saja syarat
sahnya kalimat syahadat, sehingga dapat menjadikan sahnya seseorang
memeluk Islam, sebagaimana syarat sahnya rukun Islam yang lain seperti
shalat, zakat, puasa dan haji?
Apakah harus diucapkan di hadapan seorang
saksi? Apakah yang menjadi saksi itu harus orang tertentu, seperti pada
zaman Rasulullah yang menjadi saksi Rasulullah sendiri, tolong
dijelaskan Pak Ustadz.
Bagaimana halnya dengan orang dilahirkan oleh orang tua muslim dan
dari kecil mengikuti agama orangtuanya? Apakah dia juga harus
mengucapkannya di hadapan seorang saksi apabila dia telah mencapai akil
baligh? Tolong diberikan dalil-dalil yang mendukung agar saya dapat
memahami. Mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Atas jawaban ustadz saya
ucapkan terimakasih.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhJawaban:
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Semua Orang pada Dasarnya Sudah Muslim
Setiap orang yang lahir di muka bumi ini pada dasarnya adalah muslim,
sehingga tidak perlu melakukan syahadat ulang. Dalam aqidah Islam,
tidak ada orang yang lahir dalam keadaan kafir. Sebab jauh sebelum bayi
itu lahir, Allah SWT telah meminta mereka untuk berikrar tentang masalah
tauhid, yaitu mengakui bahwa Allah SWT adalah tuhannya. Di dalam Al-Quran Al-Kariem, hal ini ditegaskan sehingga tidak ada
alasan untuk mengatakan bahwa bayi lahir itu dalam keadaan kafir.
Dan, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, Bukankah Aku
ini Tuhanmu? Mereka menjawab, Betul, kami menjadi saksi. agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa setiap manusia
itu lahir dalam keadaan fitrah. Dan makna fitrah itu adalah suci, lawan
dari kufur dan ingkar kepada Allah SWT. Barulah nanti kedua orang tuanya
yang akan mewarnai anak itu dan menjadikannya beragama selain Islam.
Misalnya menjadi Nasrani, Yahudi atau Majusi.
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Setiap anak
dilahirkan dalam keadaan fitrah, kecuali orang tuanya yang menjadikannya
Yahudi, Nasrani atau Majusi.
Maka anak-anak yang beragama non Islam itu pada dasarnya adalah anak
korban pemurtadan dari orang tuanya. Sebab pada dasranya anak itu muslim
sejak dari perut ibunya. Dan lahir dalam keadaan fitrah yang berarti
muslim. Sedangkan bila orang tuanya muslim, maka tidak ada proses
pengkafiran. Dan karena itu tidak ada kewajiban untuk masuk Islam dengan
berikrar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Orang Masuk Islam
Seorang yang lahir dalam keadaan bukan muslim, ketika sadar dan ingin
masuk Islam, maka cukuplah baginya untuk mengucapkan dua kalimat
syahadat pada dirinya sendiri. Di dalam hatinya itu dia mengingkarkan
bahwa dirinya menyatakan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali
Allah SWT. Juga mengikrarkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah rasul-Nya.
Adapun syahadat itu harus disaksikan oleh orang lain, sama sekali
bukan merupakan syarat sahnya syahadat itu sendiri. Meski banyak para
shahabat Nabi SAW ketika masuk Islam yang datang menemui beliau, bukan
berarti syarat masuk Islam itu harus berikrar di muka orang lain. Tindakan mereka sekedar menegaskan secara formal bahwa dirinya sudah
masuk Islam, serta menyatakan ikrar untuk membela dan memperjuangkan
agama Allah SWT.
Banyak di antara shahabat yang ketika masuk Islam pertama kali tidak
di hadapan beliau SAW. Ikrar atas syahadat maknanya adalah mengumumkan
kepada khalayak bahwa dirinya kini telah berganti agama dari non muslim
menjadi muslim. Ikrar ini berfungsi untuk merubah pandangan umum
sehingga mereka bisa memperlakukannya sebagai muslim.
Namun dalam kondisi tertentu, pengumuman atas ke-Islaman diri itu
tidak mutlak harus dilakukan. Misalnya seperti yang dahulu dialami oleh
Rasulullah SAW dan para shahabat di masa awal dakwah, banyak di antara
mereka yang merahasiakan ke-Islamannya. Namun syahadat mereka tetap syah
dan mereka resmi dianggap sebagai muslim.
Di hari ini pun bila ada seserorang yang karena pertimbangan tertentu
ingin merahasiakan ke-Islamannya, maka dia sudah syah menjadi muslim
dengan bersyahadat tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia
terhitung mulai menjadi muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat
dan lain-lain. Syahadatain itu tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan imam,
tokoh, kiayi atau ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu
sudah syah dan dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.
Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin
Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW, tidak perlu minta izin kepada makhluk Allah. Sebab beriman itu adalah hak sekaligus kewajiban seorang makhluk.
Urusan mau beriman kok harus minta izin segala? Yang terkenal suka
bikin peraturan bagi orang yang mau beriman agar minta izin terlebih
dahulu adalah Firaun. Firaun akan mempertanyakan mengapa orang-orang
jadi beriman tanpa minta izin dahulu kepadanya. Seolah-olah dia merasa
punya hak untuk meregistrasi orang-orang mau masuk jadi kelompok
mukminin. Padahal untuk urusan seperti ini, Allah SWT tidak pernah ‘buka
cabang’ atau ‘outlet. Juga tidak pernah membuka ‘agen yang menjual
tiket’ untuk masuk Islam.
Syahadat Bukan Akad Nikah
Syahadat itu tidaklah harus disaksikan sebagaimana sebuah akad nikah
yang menjadi tidak syah apabila tidak ada saksinya . Bila seorang telah
meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat syahadat,
secara otomatis dia adalah seorang muslim.
Dan di atas pundaknya telah berlaku beban sebagaimana seorang muslim
lainnya. Tidak perlu baginya untuk mencari orang lain atau mengadakan
sebuah seremoni masuk Islam dengan menghadirkan para saksi melihat dia
mengucapkan dua kalimat syahahat.
Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada manusianya, seseorang yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan bahkan dari kepercayaan dan religi manapun bisa saja masuk Islam begitu saja.
Kalau dia masuk ke tengah peradaban masyarakat maka cukuplah dia
mengaku sebagai muslim, shalat di masjid dan melakukan semua kewajiban
sebagai muslim. Dia tidak perlu melakukan syahadat ulang di hadapan para
saksi.
No comments:
Post a Comment
komentarnya orang-orang cerdas :