Thursday 14 February 2019

Soal Perpajakan Ketentuan Umum Perpajakan dan Pembahasan essay


SOAL
  1.  Jelaskan Manfaat Pajak Bagi Negara ?
  2.  Menurut anda, apakah sistem Pajak di Indonesia sudah menerapkan azas keadilan secara profesional? Jelaskan!
  3. Sebutkan dan jelaskan yang termasuk dalam subjek pajak dalam negeri ?
  4. Bolehkah Wajib Pajak Badan melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunannya? Jelaskan!
  5. James seorang warga Negara Inggris bekerja sebagai manager pemasaran di PT. Kiat Bersama selama 2 tahun mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2016. Jelaskan apa saja kewajiban perpajakan James di Indonesia!
JAWABAN
1. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut..

a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : 
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : 
Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : 
Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : 
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

2. Sistem perpajakan yang adil setidaknya memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

a. Benefit Principle
wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah (pendekatan ini disebut Revenue and Expenditure Approach, Musgrave). Misal, tujuan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan.
b. Ability to pay principle, 
setiap orang diwajibkan membayar pajaknya sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan pendapatan yang mereka peroleh. Prinsip ini dikenal dengan istilah a transfer of income atau transfer penghasilan dari mereka yang memiliki penghasilan tinggi kepada yang berpenghasilan rendah. Semakin besar ability to pay Wajib Pajak, semakin besar pula Pajak yang dibebankan kepadanya (keadilan vertikal). 
Konsep ini yang mendasari pengenaan pajak penghasilan secara progresif (kebijakan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk setiap tambahan pendapatan), seperti yang dianut oleh sistem Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Prinsip ini menerapkan fungsi pajak sebagai alat redistribusi kekayaan.
c. Horizontal Equality
keadilan horizontal dalam perspektif pajak mengandung makna, untuk wajib pajak dengan kondisi kemampuan atau penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilannya. Prinsip ini mengabaikan potensi perbedaan pengeluaran dari masing-masing rumah tangga.
berdasar kan poin b dikenakannya pajak progresif memang terlihat adil karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pajak penghasilan nya tetapi menurut saya agak tidak adil untuk tarif nya  karena peningkatanya sangat signifikan, hal ini bisa saja menjadi alasan untuk WP yang berpenghasilan tinggi untuk memalsukan penghasilannya. alangkah baiknya tarif pajak penghasilan flat saja mau penghasilan 50 juta atau 500 juta tetap 5%.

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta 5%
50 juta sampai dengan 250 juta 15%
250 juta sampai dengan 500 juta 25%
Diatas 500 juta 30%

3. Subjek Pajak Dalam Negeri
a. OP yg bertempat tinggal di Indonesia,
OP yg berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)  bulan, atau orang pribadi yg dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan  mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit  tertentu dari badan pemerintah yg memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak.

4. Wajib pajak badan boleh melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunannya dengan syarat sebagai berikut :
  • untuk paling lama 2 (dua) bulan
  • menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain
  • Pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak  yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak  sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
5. James adalah Subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia; dikenai pajak pph pasal 26 berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan atau flat yaitu 20%



No comments:

Post a Comment

komentarnya orang-orang cerdas :